DPKP Kabupaten Inhil Luncurkan Inovasi Animal Safety and  Reecue (AMAL SETYCU)

DPKP Kabupaten Inhil Luncurkan Inovasi Animal Safety and  Reecue (AMAL SETYCU)
Kepala DPKP Kabupaten Inhil Drs H Eddiwan Shasby

KILASRIAU.COM  - Maraknya kemunculan hewan hewan liar (Buaya red) yang membahayakan serta mengganggu ketentraman masyarakat khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Melihat hal tersebut Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Inhil meluncurkan suatu inovasi yang nantinya akan menangani serta mencegah peristiwa yang akan terjadi.

Inovasi ini disebut dengan Animal Safety and  Reecue (AMAL SETYCU) yang dimana memiliki tugas dan tanggung jawab dalam penanganan hewan yang membahayakan ketentraman dan keamanan masyarakat terhadap hewan liar.

Kepala DPKP Kabupaten Inhil Drs H Eddiwan Shasby menjelaskan untuk mengantispasi komplik berkepanjangan dan kemungkinan bahaya senantiasa mengancam keselamatan warga, mempertahankan kelestarian alam serta musnahnya habitat satwa liar buas yaitu Buaya Muara. Kemudian berdasarkan UU No.5 Tahun1990 dan Peraturan Menteri lingkungan hidup dan kehutanan RI No.P,106/MEN LHK/SETJEN/KUM.1/12 2018 tentang Jenis tumbuhan dan satwa dilindungi, setidaknya ada 4 jenis buaya dilindungi, itu artinya Penangkapan, Perburuan, Pemeliharaan, maupun Pembunuhan terhadap ke empat Buaya tidak boleh dilakukan diantaranya Buaya Muara/Crocodylus porosus, binatang ini masuk daftar merah IUCN, Buaya ini memiliki status konservasi resiko rendah.

Dari banyaknya penculan Buaya diperairan yang menimbulkan keresahan masyarakat dan kasus komplik manusia dan Buaya yang terjadi diKabupaten Indragiri Hilir dari data tahun 2021 : 5 kasus terjadi bulan November dan Desember, Tahun 2022 terjadi 3 kasus pada bulan Februari, Maret dan bulan Mei, Pemerintah kabupaten Indragiri Hilir berupaya mencarikan solusi diantaranya ;